Kumpulan Kata-kata Mutiara Bijak dan Motivasi

Rabu, 23 November 2016

Pengertian Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa

Pengertian Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa - Naturalisasi yaitu cara bagi orang asing untuk memperoleh suatu kewarganegaraan dari suatu negara lain. Naturalisasi merupakan suatu perbuatan hukum yang menyebabkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia jika dilihat dari segi hukum.

Pengertian Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa
naturalisasi pemain bola
Sedangkan dalam praktiknya, naturalisasi terjadi disebabkan 2 hal yaitu:
  1. Naturalisasi Biasa
  2. Naturalisasi Istimewa.

Naturalisasi Biasa:

Naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui permohonan dan prosedur yang telah ditentukan sebelumnya.

Prosedur permohonan pewarganegaraan itu dilakukan sebagai berikut :
1). Permohonan diajukan  secara tertulis dan bermaterai kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan RI di tempat tinggal pemohon.
2). Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia, sertaa bersama dengan permohonan itu harus disampaikan bukti-bukti yakni :
            a). Sudah berumur 21 tahun;
b). Lahir dalam wilayah RI atau bertempat tinggal yang paling akhir sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun tidak berturut-turut di wilayah RI;
c). Apabila ia seorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan dari istrinya;
d). Dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia;
e). Dalam keadaan sehat rohaniah dan jasmaniah;
f). Bersedia membayar kepada Kas Negeri uang sejumlah antara Rp.500,- sampai Rp.10.00,- bergantung pada penghasilan setiap bulan;
g). Tidak mempunyai kewarganegaraan lain, atau pernah kehilangan kewarganegaraan RI.

Naturalisasi Istimewa:

Pewarganegaraan yang dapat diberikan kepada warga asing yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri untuk menjadi warga Negara RI atau dapat diminta menjadi warga Negara RI. Pewarganegaraan Istimewa dapat diberikan oleh pemerintah Indonesia (diwakili oleh presiden) dengan persetujuan DPR dengan alasan dan kepentingan Negara atau jika yang bersangkutan telah berjasa terhadap negara  akan tetapi tetap diharuskan mengucapkan sumpah dan janji setia kepada Negara RI. Kepada mereka itu dibebaskan syarat-syarat sebagaimana terjadi pada pewarganegaraan biasa.

Demikianlah Pengertian Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa, semoga informasi ini bisa menambah wawasan para pembaca setia blog ini.

Pengertian Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa - Naturalisasi yaitu cara bagi orang asing untuk memperoleh suatu kewarganegaraan dari suatu negara lain. Naturalisasi merupakan suatu perbuatan hukum yang menyebabkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia jika dilihat dari segi hukum.

Pengertian Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa
naturalisasi pemain bola
Sedangkan dalam praktiknya, naturalisasi terjadi disebabkan 2 hal yaitu:
  1. Naturalisasi Biasa
  2. Naturalisasi Istimewa.

Naturalisasi Biasa:

Naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui permohonan dan prosedur yang telah ditentukan sebelumnya.

Prosedur permohonan pewarganegaraan itu dilakukan sebagai berikut :
1). Permohonan diajukan  secara tertulis dan bermaterai kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan RI di tempat tinggal pemohon.
2). Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia, sertaa bersama dengan permohonan itu harus disampaikan bukti-bukti yakni :
            a). Sudah berumur 21 tahun;
b). Lahir dalam wilayah RI atau bertempat tinggal yang paling akhir sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun tidak berturut-turut di wilayah RI;
c). Apabila ia seorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan dari istrinya;
d). Dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia;
e). Dalam keadaan sehat rohaniah dan jasmaniah;
f). Bersedia membayar kepada Kas Negeri uang sejumlah antara Rp.500,- sampai Rp.10.00,- bergantung pada penghasilan setiap bulan;
g). Tidak mempunyai kewarganegaraan lain, atau pernah kehilangan kewarganegaraan RI.

Naturalisasi Istimewa:

Pewarganegaraan yang dapat diberikan kepada warga asing yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri untuk menjadi warga Negara RI atau dapat diminta menjadi warga Negara RI. Pewarganegaraan Istimewa dapat diberikan oleh pemerintah Indonesia (diwakili oleh presiden) dengan persetujuan DPR dengan alasan dan kepentingan Negara atau jika yang bersangkutan telah berjasa terhadap negara  akan tetapi tetap diharuskan mengucapkan sumpah dan janji setia kepada Negara RI. Kepada mereka itu dibebaskan syarat-syarat sebagaimana terjadi pada pewarganegaraan biasa.

Demikianlah Pengertian Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa, semoga informasi ini bisa menambah wawasan para pembaca setia blog ini.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
loading...
Tags :

Artikel Terkait : Pengertian Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa

0 komentar:

Posting Komentar