Jenis dan hak warga negara dalam UUD RI 1945 - Kita sebaiknya lebih memahami terlebih dulu apa itu pengertian hak, sebelum mengetahui apa jenis dan hak warga negara. Pengertian hak adalah segala al yang sepatutnya dan wajar kita peroleh, Hak adalah bagian dari HAM oleh karena itu sudah barang tentu ada kaitannya dengan HAM.
Ekonomi
Baca juga:
Istilah perjanjian internasional dan contohnya
Itu saja pembahasan pada kesempatan hari ini tentang jenis dan hak warga negara dalam UUD RI 1945, semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan anda, terutama bagi anda yang sedang belajar ilmu mata pelajaran PPKN.
Jenis & Hak Warga Negara dalam UUD RI 1945 |
Jenis & Hak Warga Negara dalam UUD RI 1945
Apa saja hak warga negara yang terdapat pada UUD 45? hak terebut meliputi hak untuk hidup, hak mendapatkan pendidikan, hak untuk meneruskan keturunan dan lain sebagainya. Agar lebih mudah dalam memahami tentang jenis dan hak warga negara, oleh karena itu hak di klasifikasikan kedalam 5 kelompok yaitu:- Agama
- Politik
- Hukum dan Pemerintahan
- Sosial dan Budaya
- Ekonomi dan Pertahanan Keamanan
Berikut ini Pengelompokan Hak Warga Negara dalam UUD 1945
Agama
Pasal 28E ayat (1) - Hak memeluk agama dan beribadat
Pasal 29 ayat (2) - Hak memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan
Politik, Hukum, dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat (1) - Hak persamaan hukum
Pasal 28D ayat (1) - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
Sosial dan Budaya
Pasal 32 ayat (1) - Hak memelihara budaya dan mengembangkan nilai-nilai budaya
Pasal 28I ayat (1) - Hak masyarakat tradisional
Pasal 34 ayat (1) - Hak fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
Pasal 34 ayat (2) - Hak jaminan sosial
Pasal 34 ayat (4) - Hak mendapat fasilitas yang layak
Pasal 33 ayat (2) - Hak memanfaatkan sumber daya alam
Pasal 33 ayat (4) - Hak melakukan tindakan ekonomi
Pasal 27 ayat (2) - Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak
Pertahanan dan Keamanan
Pasal 30 ayat (1) - Hak ikut dalam pertahanan dan keamanan negara
Pasal 30 ayat (5) - Hak keikutsertaan membela negara
Pasal 27 ayat (3) - Hak ikut dalam upaya bela negara Baca juga:
Istilah perjanjian internasional dan contohnya
Itu saja pembahasan pada kesempatan hari ini tentang jenis dan hak warga negara dalam UUD RI 1945, semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan anda, terutama bagi anda yang sedang belajar ilmu mata pelajaran PPKN.
Jenis dan hak warga negara dalam UUD RI 1945 - Kita sebaiknya lebih memahami terlebih dulu apa itu pengertian hak, sebelum mengetahui apa jenis dan hak warga negara. Pengertian hak adalah segala al yang sepatutnya dan wajar kita peroleh, Hak adalah bagian dari HAM oleh karena itu sudah barang tentu ada kaitannya dengan HAM.
Ekonomi
Baca juga:
Istilah perjanjian internasional dan contohnya
Itu saja pembahasan pada kesempatan hari ini tentang jenis dan hak warga negara dalam UUD RI 1945, semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan anda, terutama bagi anda yang sedang belajar ilmu mata pelajaran PPKN.
Jenis & Hak Warga Negara dalam UUD RI 1945 |
Jenis & Hak Warga Negara dalam UUD RI 1945
Apa saja hak warga negara yang terdapat pada UUD 45? hak terebut meliputi hak untuk hidup, hak mendapatkan pendidikan, hak untuk meneruskan keturunan dan lain sebagainya. Agar lebih mudah dalam memahami tentang jenis dan hak warga negara, oleh karena itu hak di klasifikasikan kedalam 5 kelompok yaitu:- Agama
- Politik
- Hukum dan Pemerintahan
- Sosial dan Budaya
- Ekonomi dan Pertahanan Keamanan
Berikut ini Pengelompokan Hak Warga Negara dalam UUD 1945
Agama
Pasal 28E ayat (1) - Hak memeluk agama dan beribadat
Pasal 29 ayat (2) - Hak memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan
Politik, Hukum, dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat (1) - Hak persamaan hukum
Pasal 28D ayat (1) - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
Sosial dan Budaya
Pasal 32 ayat (1) - Hak memelihara budaya dan mengembangkan nilai-nilai budaya
Pasal 28I ayat (1) - Hak masyarakat tradisional
Pasal 34 ayat (1) - Hak fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
Pasal 34 ayat (2) - Hak jaminan sosial
Pasal 34 ayat (4) - Hak mendapat fasilitas yang layak
Pasal 33 ayat (2) - Hak memanfaatkan sumber daya alam
Pasal 33 ayat (4) - Hak melakukan tindakan ekonomi
Pasal 27 ayat (2) - Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak
Pertahanan dan Keamanan
Pasal 30 ayat (1) - Hak ikut dalam pertahanan dan keamanan negara
Pasal 30 ayat (5) - Hak keikutsertaan membela negara
Pasal 27 ayat (3) - Hak ikut dalam upaya bela negara Baca juga:
Istilah perjanjian internasional dan contohnya
Itu saja pembahasan pada kesempatan hari ini tentang jenis dan hak warga negara dalam UUD RI 1945, semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan anda, terutama bagi anda yang sedang belajar ilmu mata pelajaran PPKN.
0 komentar:
Posting Komentar