Kumpulan Kata-kata Mutiara Bijak dan Motivasi

Minggu, 15 Januari 2017

Jenis & Hak Warga Negara dalam UUD RI 1945

Jenis dan hak warga negara dalam UUD RI 1945 - Kita sebaiknya lebih memahami terlebih dulu apa itu pengertian hak, sebelum mengetahui apa jenis dan hak warga negara. Pengertian hak adalah segala al yang sepatutnya dan wajar kita peroleh, Hak adalah bagian dari HAM oleh karena itu sudah barang tentu ada kaitannya dengan HAM.
Jenis & Hak Warga Negara dalam UUD RI 1945
Jenis & Hak Warga Negara dalam UUD RI 1945

Jenis & Hak Warga Negara dalam UUD RI 1945

Apa saja hak warga negara yang terdapat pada UUD 45? hak terebut meliputi hak untuk hidup, hak mendapatkan pendidikan, hak untuk meneruskan keturunan dan lain sebagainya. Agar lebih mudah dalam memahami tentang jenis dan hak warga negara, oleh karena itu hak di klasifikasikan kedalam 5 kelompok yaitu:
  • Agama
  • Politik
  • Hukum dan Pemerintahan
  • Sosial dan Budaya
  • Ekonomi dan Pertahanan Keamanan
Di Indonesia hak-hak sebagai warga negara di atur dalam UUD RI 1945, untuk informasi selengkapnya dapat disimak di bawah ini.

 Berikut ini Pengelompokan Hak Warga Negara dalam UUD 1945

Agama
Pasal 28E ayat (1) - Hak memeluk agama dan beribadat
Pasal 29 ayat (2) - Hak memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan

Politik, Hukum, dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat (1) -  Hak persamaan hukum
Pasal 28D ayat (1) - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
 
Sosial dan Budaya
Pasal 32 ayat (1) -  Hak memelihara budaya dan mengembangkan nilai-nilai budaya
Pasal 28I ayat (1) - Hak masyarakat tradisional
Pasal 34 ayat (1) - Hak fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
Pasal 34 ayat (2) - Hak jaminan sosial
Pasal 34 ayat (4) - Hak mendapat fasilitas yang layak
 
Ekonomi
Pasal 33 ayat (2) -  Hak memanfaatkan sumber daya alam
Pasal 33 ayat (4) -  Hak melakukan tindakan ekonomi
Pasal 27 ayat (2) -  Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak
 
Pertahanan dan Keamanan
Pasal 30 ayat (1) -  Hak ikut dalam pertahanan dan keamanan negara
Pasal 30 ayat (5) -  Hak keikutsertaan membela negara
Pasal 27 ayat (3) -  Hak ikut dalam upaya bela negara

Baca juga:
Istilah perjanjian internasional dan contohnya

Itu saja pembahasan pada kesempatan hari ini tentang jenis dan hak warga negara dalam UUD RI 1945, semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan anda, terutama bagi anda yang sedang belajar ilmu mata pelajaran PPKN.

Jenis dan hak warga negara dalam UUD RI 1945 - Kita sebaiknya lebih memahami terlebih dulu apa itu pengertian hak, sebelum mengetahui apa jenis dan hak warga negara. Pengertian hak adalah segala al yang sepatutnya dan wajar kita peroleh, Hak adalah bagian dari HAM oleh karena itu sudah barang tentu ada kaitannya dengan HAM.
Jenis & Hak Warga Negara dalam UUD RI 1945
Jenis & Hak Warga Negara dalam UUD RI 1945

Jenis & Hak Warga Negara dalam UUD RI 1945

Apa saja hak warga negara yang terdapat pada UUD 45? hak terebut meliputi hak untuk hidup, hak mendapatkan pendidikan, hak untuk meneruskan keturunan dan lain sebagainya. Agar lebih mudah dalam memahami tentang jenis dan hak warga negara, oleh karena itu hak di klasifikasikan kedalam 5 kelompok yaitu:
  • Agama
  • Politik
  • Hukum dan Pemerintahan
  • Sosial dan Budaya
  • Ekonomi dan Pertahanan Keamanan
Di Indonesia hak-hak sebagai warga negara di atur dalam UUD RI 1945, untuk informasi selengkapnya dapat disimak di bawah ini.

 Berikut ini Pengelompokan Hak Warga Negara dalam UUD 1945

Agama
Pasal 28E ayat (1) - Hak memeluk agama dan beribadat
Pasal 29 ayat (2) - Hak memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan

Politik, Hukum, dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat (1) -  Hak persamaan hukum
Pasal 28D ayat (1) - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
 
Sosial dan Budaya
Pasal 32 ayat (1) -  Hak memelihara budaya dan mengembangkan nilai-nilai budaya
Pasal 28I ayat (1) - Hak masyarakat tradisional
Pasal 34 ayat (1) - Hak fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
Pasal 34 ayat (2) - Hak jaminan sosial
Pasal 34 ayat (4) - Hak mendapat fasilitas yang layak
 
Ekonomi
Pasal 33 ayat (2) -  Hak memanfaatkan sumber daya alam
Pasal 33 ayat (4) -  Hak melakukan tindakan ekonomi
Pasal 27 ayat (2) -  Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak
 
Pertahanan dan Keamanan
Pasal 30 ayat (1) -  Hak ikut dalam pertahanan dan keamanan negara
Pasal 30 ayat (5) -  Hak keikutsertaan membela negara
Pasal 27 ayat (3) -  Hak ikut dalam upaya bela negara

Baca juga:
Istilah perjanjian internasional dan contohnya

Itu saja pembahasan pada kesempatan hari ini tentang jenis dan hak warga negara dalam UUD RI 1945, semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan anda, terutama bagi anda yang sedang belajar ilmu mata pelajaran PPKN.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
loading...
Tags :

Artikel Terkait : Jenis & Hak Warga Negara dalam UUD RI 1945

0 komentar:

Posting Komentar